Rabu, 18 Juni 2014

JADWAL KEGIATAN BAHTSUL MASAIL DAN LAILATUL IJTIMA’ PCNU KAB. PEKALONGAN JAWA TENGAH 2013 - 2017



JADWAL KEGIATAN BAHTSUL MASAIL DAN LAILATUL IJTIMA’
PCNU KAB. PEKALONGAN JAWA TENGAH  2013 - 2017

A.    BAHTSUL MASAIL
NO            
BULAN
MWC
1
Desember 2013
Kedungwuni
2
Pebruari 2014
Buaran
3
April 2014
Wiradesa
4
Juni 2014
Kesesi
5
September 2014
Bojong
6
Nopember 2014
Sragi
7
Januari 2015
Doro
8
Maret 2015
Karanganyar
9
Mei 2015
Petungkriyono
10
Juli 2015
Peninggaran
11
September 2015
Wonopringgo
12
Nopember 2015
Lebakbarang
13
Januari 2016
Wonokerto
14
Maret 2016
Siwalan
15
Mei 2016
Karangdadap
16
Juli 2016
Kajen
17
September 2016
Kandangserang
18
Nopember 2016
Tirto
19
Januari 2017
Talun


B.     LAILATUL IJTIMA’
NO            
BULAN
MWC
1
Januari 2014
Wonopringgo
2
Maret 2014
Lebakbarang
3
Mei 2014
Wonokerto
4
Juli 2014
Siwalan
5
Oktober 2014
Karangdadap
6
Desember 2014
Kajen
7
Pebruari 2015
Kandangserang
8
April 2015
Tirto
9
Juni 2015
Talun
10
Agustus 2015
Kedungwuni
11
Oktober 2015
Buaran
12
Desember 2015
Wiradesa
13
Pebruari 2016
Kesesi
14
April 2016
Bojong
15
Juni 2016
Sragi
16
Agustus 2016
Doro
17
Oktober 2016
Karanganyar
18
Desember 2016
Petungkriyono
19
Pebruari 2017
Peninggaran

AS`ILAH BAHTSUL MASA`IL Ke 4 NAHDLATUL ULAMA CABANG KABUPATEN PEKALONGAN



AS`ILAH BAHTSUL MASA`IL Ke 4
NAHDLATUL ULAMA CABANG KABUPATEN PEKALONGAN

Akan dibahas di:
Ponpes Al-Muttaqin Dukuh  Simbang, Desa Srinahan Kecamatan Kesesi, Kamis 21 Sya’ban 1435 / 19 Juni  2014, pukul 08.00 WIB




1. WANITA DALAM PERNIKAHAN SIRRI MENIKAH

Deskripsi
Ada seorang wanita menikah sirri (sah secara agama, tetap tidak tercatat di KUA). Setelah menjalani rumah tangganya, ia ditinggalkan / ditelantarkan oleh suaminya. Bahkan suaminya kemudian pergi sampai beberapa tahun tanpa diketahui beritanya dan dimana keberadaaannya. Wanita itu kemudian menikah lagi dengan lelaki lain secara resmi (tercatat di KUA).

Pertanyaan
1. Sahkan pernikahan yang kedua tersebut, sedangkan dia belum diceraikan oleh suaminya
    yang pertama?
2. Bagaimana jalur fiqh yang sebenarnya bagi wanita itu?
    (MWCNU SIWALAN)



2. PENGHASILAN DARI JABATAN DENGAN CARA SUAP
Latar Belakang Masalah
Dalam dunia kerja yang tidak sehat, prestasi dan dedikasi seringkali tidak menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan kenaikan jabatan karyawan. Menyadari kondisi seperti ini, seorang karyawan memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk kenaikan jabatannya.

Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum penghasilan yang diperoleh setelah kenaikan jabatan tersebut?
    (MWCNU KARANGANYAR)



3. DEMO BURUH
Deskripsi
Maraknya aksi demo buruh akan kenaikan upah tentu bukan tanpa alasan.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh terhadap harga
kebutuhan pokok  lainnya yang turut naik, sehingga upah buruh menjadi defisit. Dan seringkali upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dengan
upah minimum harapan buruh.

Pertanyaan:
1. Bagaimana konsep kelayakan upah menurut hukum Islam diluar hukum kesepakatan?
2. Bagaimana hukum demo yang dilakukan oleh para buruh yang ternyata merugikan
    perusahaan dan mempengaruhi iklim investasi (banyak investor yang memindahkan
    investasinya ke negara lain)?.
   (MWCNU WONOPRINGGO)