As`ilah Bahtsul Masail PWNU Jateng
di Pondok Pesantren Al Manshur, Popongan, Tegalgondo, Wonosari, Klaten Jawa Tengah
Senin Wage 2 Sya’ban 1347 / 9 Mei 2016, Pukul 10.00 WIB s/d selesai
di Pondok Pesantren Al Manshur, Popongan, Tegalgondo, Wonosari, Klaten Jawa Tengah
Senin Wage 2 Sya’ban 1347 / 9 Mei 2016, Pukul 10.00 WIB s/d selesai
1.THALAQ DI LUAR PENGADILAN
Deskripsi Masalah.
Seseorang mempunyai pemahaman bahwa thalaq yang
dijatuhkan di luar sidang pengadilan tidak sah. Ketika ia marah dan tidak mampu
mengendalikan emosi ia sering mengucapkan kata-kata thalaq.
Kejadian tersebut masih terus berlangsung baik sebelum maupun setelah kelahiran anak perempuannya. Ketika anak perempuannya menikah dialah yang menjadi wali.
Suatu ketika ia mendengar penjelasan bahwa thalaq tetap jatuh / sah meskipun di ucapkan di luar pengadilan.
Kejadian tersebut masih terus berlangsung baik sebelum maupun setelah kelahiran anak perempuannya. Ketika anak perempuannya menikah dialah yang menjadi wali.
Suatu ketika ia mendengar penjelasan bahwa thalaq tetap jatuh / sah meskipun di ucapkan di luar pengadilan.
PERTANYAAN
1. Apa status pernikahan orang tersebut?
2. Apa status jima’ (senggama) yang dilakukan setelah mengucapkan kata thalaq
di luar pengadilan?
3. Sahkah pernikahan anak perempuannya? Jika tidak sah, apa konsekwensi serta
solusinya?
4. Adakah pendapat yang mengatakan bahwa thalaq orang tersebut tidak sah?
(PCNU. KABUPATEN SEMARANG)
(PCNU. KABUPATEN SEMARANG)
2. DILEMA HAJI ATAU UMROH
Deskripsi Masalah.
Beberapa tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan
jumlah umat Islam Indonesia yang berangkat umroh. Hal ini diiringi pula dengan
berdirinya perusahaan travel umroh hingga di desa-desa. Peningkatan tersebut
menunjukkan adanya peningkatan kesadaran beragama umat Islam Indonesia.
Dalam kenyataannya banyak agen-agen umroh yang melakukan promosi dengan anjuran lebih baik umroh daripada daftar haji yang sangat lama, yang bisa jadi malah sudah meninggal sebelum berangkat haji
Dalam kenyataannya banyak agen-agen umroh yang melakukan promosi dengan anjuran lebih baik umroh daripada daftar haji yang sangat lama, yang bisa jadi malah sudah meninggal sebelum berangkat haji
PERTANYAAN
1. Apakah orang yang mampu melaksanakan umroh akan tetapi belum mampu
melaksanakan haji sudah berkewajiban melaksanakan ibadah umroh?
2. Manakah yang didahulukan ibadah umroh pada tahun ini atau daftar haji dengan
antrian yang sangat panjang?
3. Apabila seseorang sudah melaksanakan ibadah umroh, kemudian dia mampu
berangkat ibadah haji, apakah dia cukup mengerjakan ibadah haji saja?
4. Apakah dibenarkan ajakan travel kepada masyarakat untuk umroh saja
dengan alasan “daripada tidak ke tanah suci sama sekali”?
(PW LBM NU JAWA TENGAH)
(PW LBM NU JAWA TENGAH)