Selasa, 26 April 2016

As`ilah Bahtsul Masail PWNU Jateng



As`ilah Bahtsul Masail  PWNU Jateng
di Pondok Pesantren Al Manshur, Popongan, Tegalgondo, Wonosari, Klaten Jawa Tengah
Senin Wage 2 Sya’ban 1347 / 9 Mei 2016, Pukul 10.00 WIB s/d selesai

1.THALAQ DI LUAR PENGADILAN

Deskripsi Masalah.
Seseorang mempunyai pemahaman bahwa thalaq yang dijatuhkan di luar sidang pengadilan tidak sah. Ketika ia marah dan tidak mampu mengendalikan emosi ia sering mengucapkan kata-kata thalaq.

Kejadian tersebut masih terus berlangsung baik sebelum maupun setelah kelahiran anak perempuannya. Ketika anak perempuannya menikah dialah yang menjadi wali.

Suatu ketika ia mendengar penjelasan bahwa thalaq tetap jatuh / sah meskipun di ucapkan di luar pengadilan.

PERTANYAAN
1.      Apa status pernikahan orang tersebut?
2.      Apa status jima’ (senggama) yang dilakukan setelah mengucapkan kata thalaq di luar pengadilan?
3.      Sahkah pernikahan anak perempuannya? Jika tidak sah, apa konsekwensi serta solusinya?
4.      Adakah pendapat yang mengatakan bahwa thalaq orang tersebut tidak sah?
 (PCNU. KABUPATEN SEMARANG)



2. DILEMA HAJI ATAU UMROH

Deskripsi Masalah.
Beberapa tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan jumlah umat Islam Indonesia yang berangkat umroh. Hal ini diiringi pula dengan berdirinya perusahaan travel umroh hingga di desa-desa. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran beragama umat Islam Indonesia.

Dalam kenyataannya banyak agen-agen umroh yang melakukan promosi dengan anjuran lebih baik umroh daripada daftar haji yang sangat lama, yang bisa jadi malah sudah meninggal sebelum berangkat haji

PERTANYAAN
1.      Apakah orang yang mampu melaksanakan umroh akan tetapi belum mampu melaksanakan haji sudah berkewajiban melaksanakan ibadah umroh?

2.      Manakah yang didahulukan ibadah umroh pada tahun ini atau daftar haji dengan antrian yang sangat panjang?

3.      Apabila seseorang sudah melaksanakan ibadah umroh, kemudian dia mampu berangkat ibadah haji, apakah dia cukup mengerjakan ibadah haji saja?

4.      Apakah dibenarkan ajakan travel kepada masyarakat untuk umroh saja dengan alasan “daripada tidak ke tanah suci sama sekali”?
(PW LBM NU JAWA TENGAH)

4 komentar:

  1. mana ta'birnya pak kyai, kok belum di muat, talaq di luar pengadilan

    BalasHapus
  2. kapan pak kyai saya sudah ga sabar nih ingin tahu.sukron jazaakalloh khoirol jazaa

    BalasHapus
  3. kapan pak kyai saya sudah ga sabar nih ingin tahu.sukron jazaakalloh khoirol jazaa

    BalasHapus