Rabu, 18 Juni 2014

AS`ILAH BAHTSUL MASA`IL Ke 4 NAHDLATUL ULAMA CABANG KABUPATEN PEKALONGAN



AS`ILAH BAHTSUL MASA`IL Ke 4
NAHDLATUL ULAMA CABANG KABUPATEN PEKALONGAN

Akan dibahas di:
Ponpes Al-Muttaqin Dukuh  Simbang, Desa Srinahan Kecamatan Kesesi, Kamis 21 Sya’ban 1435 / 19 Juni  2014, pukul 08.00 WIB




1. WANITA DALAM PERNIKAHAN SIRRI MENIKAH

Deskripsi
Ada seorang wanita menikah sirri (sah secara agama, tetap tidak tercatat di KUA). Setelah menjalani rumah tangganya, ia ditinggalkan / ditelantarkan oleh suaminya. Bahkan suaminya kemudian pergi sampai beberapa tahun tanpa diketahui beritanya dan dimana keberadaaannya. Wanita itu kemudian menikah lagi dengan lelaki lain secara resmi (tercatat di KUA).

Pertanyaan
1. Sahkan pernikahan yang kedua tersebut, sedangkan dia belum diceraikan oleh suaminya
    yang pertama?
2. Bagaimana jalur fiqh yang sebenarnya bagi wanita itu?
    (MWCNU SIWALAN)



2. PENGHASILAN DARI JABATAN DENGAN CARA SUAP
Latar Belakang Masalah
Dalam dunia kerja yang tidak sehat, prestasi dan dedikasi seringkali tidak menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan kenaikan jabatan karyawan. Menyadari kondisi seperti ini, seorang karyawan memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk kenaikan jabatannya.

Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum penghasilan yang diperoleh setelah kenaikan jabatan tersebut?
    (MWCNU KARANGANYAR)



3. DEMO BURUH
Deskripsi
Maraknya aksi demo buruh akan kenaikan upah tentu bukan tanpa alasan.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh terhadap harga
kebutuhan pokok  lainnya yang turut naik, sehingga upah buruh menjadi defisit. Dan seringkali upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dengan
upah minimum harapan buruh.

Pertanyaan:
1. Bagaimana konsep kelayakan upah menurut hukum Islam diluar hukum kesepakatan?
2. Bagaimana hukum demo yang dilakukan oleh para buruh yang ternyata merugikan
    perusahaan dan mempengaruhi iklim investasi (banyak investor yang memindahkan
    investasinya ke negara lain)?.
   (MWCNU WONOPRINGGO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar