Selasa, 23 Desember 2014

ASILAH BAHTSUL MASAIL PWNU JATENG DI BOYOLALI



ASILAH MUBAHATSAH BOYOLALI, SENIN 29 DESEMBER 2014
(di PP. Zumrotutholibin Kec. Andong Kab. Boyolali)
LBM PWNU JAWA TENGAH



1.    Pelaksanaan dam Secara Kolektif dengan Menggunakan Dana Optimalisasi Haji

Penyelenggaraan ibadah haji didanai dari beberapa sumber:

Pertama:
APBN

Kedua:
Dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang langsung dipungut dari jamaah, melalui setoran awal yang masuk langsung ke rekening menteri. Dana yang sudah masuk ke rekening menteri tsb kemudian dikembangkan melalui deposito dan sukuk. Nilai manfaat dari pengembangan dana tsb dinamakan jasa atau dana optimalisasi haji. Dasar hukumnya adalah: Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, dan Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2012.


Ketiga:
Dana optimalisasi haji

Karena kementerian bukan lembaga keuangan, maka besaran nominal uang jasa hasil pengembangan BPIH setiap jamaah tidak diketahui. Pemerintah mengembangkan setoran awal BPIH secara kolektif.

Pemerintah hanya memberikan sosialisasi kepada jamaah, bahwa uang jasa tsb diperuntukkan untuk mensubsidi kekurangan biaya pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahunnya berkisar antara 10 (sepuluh) sampai 16 (enambelas) juta rupiah setiap jamaah.


Pertanyaan:

Pertama:
Siapakah yang berhak atas kepemilikan dana jasa optimalisasi tersebut?

Kedua:
Bolehkah pelaksanaan dam dilaksanakan secara kolektif dengan menggunakan dana optimalisasi haji?





2.    Status Akad BPJS dan Hukum Mengikuti Program Tersebut

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan jaminan sosial nasional. Badan ini dibagi menjadi dua macam; BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Dasar hukum badan ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 52



Pertanyaan:
Pertama:
Apa status akad yang terjadi antara BPJS dan peserta?

Kedua:
Bagaimana hukum mengikuti program tersebut?





Al Quran dalam HP

Telah lama ditemukan software Al Quran (Mushaf). Banyak masyarakat yang memanfaatkan software tsb dengan HP, TAB atau lainnya

Pertanyaan:

Pertama:
Apakah software yang bertuliskan  Al Quran tersebut masuk dalam kategori al Quran (Mushaf)?

Kedua:
Jika masuk kategori Al Quran (mushaf) apakah memegang HP atau TAB yang berisi software tersebut wajib dalam keadaan suci?


Ketiga
:
Apakah orang yang membaca software tersebut mendapat pahala nazhor Al Quran (Mushaf)?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar