Rabu, 10 September 2014

AS`ILAH BAHTSUL MASAIL PWNU JATENG



AS`ILAH BAHTSUL MASAIL PWNU JATENG
akan dibahas:
senin 15 september 2014 di pp. annur, seren, banjarejo blora
pukul:
13.30 s/d  17.00 WIB   dan 19.30 s/d 23.00 WIB

1. ABORSI
Deskripsi masalah
Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Secara garis besar PP Nomor 61 tahun 2014 ini membolehkan seorang wanita melakukan aborsi (menggugurkan kandungan). Hal ini dapat dipahami pada Pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan atas dasar adanya indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan dengan ketentuan usia kehamilan maksimal 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Dilansir dari okezone.com, Jumat (15/8/2014), Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi menjelaskan bahwa latar belakang dikeluarkannya PP Nomor 61 Tahun 2014 adalah bentuk perhatian Pemerintah terhadap wanita korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan juga kepada anak hasil perkosaan. Ia berpendapat bahwa wanita korban perkosaan yang sampai hamil mengalami penderitaan dua kali pertama ketika diperkosa dan kedua ketika harus mengandung selama 9 (sembilan) bulan bayi dari laki-laki yang ia benci. Lebih lanjut Nafsiah menyatakan bahwa penderitaan yang dialami wanita korban perkosaan tidak berhenti sampai disitu ketika melahirkan anak tanpa ayah masyarakat akan merendahkan martabat wanita dan anak tersebut.


Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum aborsi akibat perkosaan?
2. Bagaimana hukum aborsi akibat perzinahan?
3. Bagaimana hukum aborsi akibat indikasi darurat medis seperti kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau anak, menderita penyakit genetic berat, cacat bawaan, menyulitkan bayi hidup di luar kandungan?
(Pertanyaan dari PWLBMNU Jateng)


2. ZAKAT PRFESI ANGGOTA/PNS POLRI
Deskripsi Masalah
Presiden Republik Indonesia  telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 tahum 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekjen Lembaga, Sekjen Komisi negara Pemda, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berkaitan dengan hal tsb Polda Jateng menyambut baik dan mendukung upaya pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi kesejahteraan rakyat dengan ikut menghimpun zakat anggota/PNS Polri yang beragama Islam melalui BAZNAS.

Dalam Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolda Jateng bernomor: ST/030/VIII/2014 Kapolda menyerukan kepada seluruh jajaran anggota/PNS Polri agar mendorong dan menfasilitasi pembayaran zakat penghasilan profesi bagi anggota/PNS Polri yang beragama Islam dengan mengenakan kewajiban zakat 2/5 % atas penghasilan minimal Rp 3.458.400,- (tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah) diluar tunjangan pajak penghasilan dan dipotong langsung oleh Bendaharawan Gaji dengan mekanisme payroll system. Bagi anggota/PNS Polri yang beragama Islam dan tidak bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran zakat agar membuat pernyataan secara tertulis disertai dengan alasan.

Pertanyaan:
1. Apakah profesi termasuk perkara yang wajib dizakati?
2. Apakah anggota/PNS Polri termasuk profesi yang wajib dizakati?
3. Berapakah nishob zakat anggota / PNS Polri?
4.Apakah dibenarkan penarikan zakat dengan cara potong gaji? Jika tidak bagaimana cara  yang dibenarkan?
(Pertanyaan dari PCNU Kabupaten Blora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar