Jumat, 07 November 2014

Asilah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah di PP DARUSSALAM Sempon Kadirejo Pabelan Kabupaten Semarang


   


Asilah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah di PP DARUSSALAM Sempon Kadirejo Pabelan Kabupaten Semarang  Senin-Selasa 10-11 November 2014
(FIQH TRANSPORTASI DARAT)


II. PERTANYAAN
Dibawah ini beberapa pertanyaan fiqh yang menjadi pokok pembahasan dalam Bahtsul Masail untuk dilengkapi jawaban hukum sekaligus Maraji’ dalam Kutub al-Salaf


1. Jalan dan Macamnya dalam pandangan fiqh

    a. Jalan Umum
    b. Jalan Khusus


2. Pemanfaat Jalan dan Trotoar
    a. Memanfaatkan jalan untuk parkir, baik perorangan, perusahaan maupun lembaga pendidikan
    b. Penutupan badan jalan untuk keperluan resepsi atau sejenisnya
    c. Penggunaan jalan dan trotoar untuk aktivitas usaha seperti jualan dan sejenisnya
    d. Mengendarai mobil di jalan yang diperuntukkan untuk motor atau sepeda dan sebaliknya
    e. Memungut uang dari setiap pengendara mobil yang melintas, seperti jalan Tol dan lainnya
    f. Penggunaan foreder untuk pejabat dan lainnya yang mengganggu pengguna jalan lainnya
    g. Menggunakan Mobil Ambulan yang mengganggu pengguna jalan lainnya atau melanggar rambu-rambu lalulintas


3. Kecelakaan lalu Lintas Darat
    a. Bila terjadi kecelakaan (tabrakan) antara mobil dan motor siapakah yang bertanggung jawab atas kerugian dari kecelakaan tersebut?
    b. Bila terjadi kecelakaan karambol, siapakah yang wajib menanggung kerugian kecelakaan tersebut?
    c. Bila kendaraan / mobil menabrak binatang ternak seperti ayam, apakah pengendara tersebut wajib mengganti binatang tersebut?
    d. Bila kereta api menabrak mobil, motor atau sejenisnya di perlintasan jalan, siapakah yang wajib bertanggung jawab?


4. Beberapa Masalah yang Berkaitan dengan Transportasi Darat
   
a. Mengendarai kendaraan atau mobil yang sudah tidak layak jalan sebagaimana standar yang ditetapkan oleh Pemerintah di Jalan raya
    b. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang melebihi kecepatan yang diizinkan oleh Pemerintah
    c. Mengendarai kendaraan dengan dengan membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang
    d. Bagaimana hukumnya mengendarai mobil / sepeda motor di jalan raya bagi yang tidak mempunyai SIM
    e. Bagaimana memasang portal di jalan atau gang yang tidak buntu?
   




Tidak ada komentar:

Posting Komentar