Sabtu, 22 Februari 2014

AS`ILAH BAHTSUL MASA`IL NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN PEKALONGAN



AS`ILAH BAHTSUL MASA`IL
NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN PEKALONGAN


Akan dibahas di:
Masji Jami’ Simbang Wetan, Ahad 22 Rabi’ul Akhir 1435 / 23 Pebruari 2014, pukul 08.30 WIB 

1. NADZAR HAJI
Deskripsi
Saat menunaikan ibadah haji, seseorang bernadzar: “Apabila kelak tanah saya laku terjual, maka akan saya gunakan untuk membiayai anak-anak saya berangkat haji”. Tetapi setelah tanah terjual, ternyata ada salah satu anak yang tidak mau dihajikan.

 

Pertanyaan:
a. Apakah dengan penolakan salah satu anaknya menjadikan nadzarnya gugur?
b. Berdosakah anak yang menolak diberangkatkan haji atas nadzar orang tuanya tersebut?
   (MWCNU KESESI)

2. DEMO BURUH
Deskripsi
Maraknya aksi demo buruh akan kenaikan upah tentu bukan tanpa alasan.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh terhadap harga
kebutuhan pokok  lainnya yang turut naik, sehingga upah buruh menjadi defisit. Dan seringkali upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dengan
upah minimum harapan buruh.

Pertanyaan:
a. Bagaimana konsep kelayakan upah menurut hukum Islam diluar hukum kesepakatan?
b. Bagaimana hukum demo yang dilakukan oleh para buruh yang ternyata merugikan
    perusahaan dan mempengaruhi iklim investasi (banyak investor yang memindahkan
    investasinya ke negara lain)?.
   (MWCNU WONOPRINGGO)

3. UANG CALON KADES / CALEG
Deskripsi
Untuk mencapai keinginannya menjadi Kepala Desa ataupun anggota Legislatif, seorang calon akan menggunakan berbagai cara untuk mempengaruhi masyarakat / pemilih. Bukan hanya dengan cara sosialisasi program, namun juga dengan membagikan uang.

Pertanyaan
a. Apakah uang yang dibagikan tersebut termasuk suap?
b. Bagaimana hukum membagikannya?
c. Bagaimana hukum menerima uang pembagian tersebut?
  (MWCNU KARANGDADAP)



4. WANITA DALAM PERNIKAHAN SIRRI MENIKAH LAGI

Deskripsi
Ada seorang wanita menikah sirri (sah secara agama, tetap tidak tercatat di KUA). Setelah menjalani rumah tangganya, ia ditinggalkan / ditelantarkan oleh suaminya. Bahkan suaminya kemudian pergi sampai beberapa tahun tanpa diketahui beritanya dan dimana keberadaaannya. Wanita itu kemudian menikah lagi dengan lelaki lain secara resmi (tercatat di KUA).

Pertanyaan
a. Sahkan pernikahan yang kedua tersebut, sedangkan dia belum diceraikan oleh suaminya
    yang pertama?
b. Bagaimana jalur fiqh yang sebenarnya bagi wanita itu?
    (MWCNU SIWALAN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar