Senin, 05 Mei 2014

ASILAH BAHTSUL MASAIL



ASILAH BAHTSUL MASAIL
NAHDLATUL ULAMA CABANG KABUPATEN PEKALONGAN
Akan dibahas di Masjid Al Yusuf Pegantungan Wiradesa Pekalongan
Hari Ahad 11 Mei 2014


1. HEWAN QURBAN
Latar Belakang Masalah
Panitia qurban di salah satu masjid membeli 5 ekor hewan qurban berupa sapi atas nama wakil dari para mudlohhi kepada seseorang, sebut saja H. Abdul Ghoni masing-masing dengan harga Rp 10.500.000,-. Bersamaan dengan hal itu salah satu kelompok juga membeli kepada penjual yang sama namun dengan kriteria besaran dan harga yang lebih rendah, yakni Rp 9.500.000,-

6 ekor sapi tadi didatangkan secara bersamaan dan telah dibicarakan bersama atas nama kesesuaian harga dan pembelian yang berbeda, maka sekelompok tersebut berhak atas sapi yang paling kecil dan telah ditunjukkan bersama dengan warna coklelat kemerahmerahan.
Namun pada waktu proses penyembelihan tertukarlah sapi yang belum diketahui disengaja atau tidak. Ada salah seorang yang menyisihkan sapi di tempat yang agak jauh dari yang lain sebagai sapi atas nama kelompok tadi. Namun belum diketahui apakah orang tersebut dari unsur panitia atau kelompoknya sendiri. Dan penyembelihan sapi yang disisihkan tersebut justru disembelih pada urutan terakhir. Dan sapi yang terkecil (yang seharga Rp 9.500.000,-) disembelih pada urutan ke-3. Jadi kesimpulannya sapi pada urutan ke-3 tertukar dengan urutan ke-6
Pertanyaan :
1. Sahkah penyembelihan sapi yang tertukar dalam kasus di atas?
2. Apakah ada konsekuensi membayar tambahan harga bagi sekelompok tersebut karena menyembelih sapi yang tertukar dengan harga yang lebih tinggi?
3. Jika tidak sah, siapakah yang bertanggungjawab mengganti rugi (dlaman)?
(MWCNU WIRADESA)



2. WANITA DALAM PERNIKAHAN SIRRI MENIKAH


Latar Belakang Masalah
Ada seorang wanita menikah sirri (sah secara agama, tetap tidak tercatat di KUA). Setelah menjalani rumah tangganya, ia ditinggalkan / ditelantarkan oleh suaminya. Bahkan suaminya kemudian pergi sampai beberapa tahun tanpa diketahui beritanya dan dimana keberadaaannya. Wanita itu kemudian menikah lagi dengan lelaki lain secara resmi (tercatat di KUA).

Pertanyaan
1. Sahkan pernikahan yang kedua tersebut, sedangkan dia belum diceraikan oleh suaminya
    yang pertama?
2. Bagaimana jalur fiqh yang sebenarnya bagi wanita itu?
    (MWCNU SIWALAN)


3. PENGHASILAN DARI JABATAN DENGAN CARA SUAP

Latar Belakang Masalah
Dalam dunia kerja yang tidak sehat, prestasi dan dedikasi seringkali tidak menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan kenaikan jabatan karyawan. Menyadari kondisi seperti ini, seorang karyawan memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk kenaikan jabatannya.

Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum penghasilan yang diperoleh setelah kenaikan jabatan tersebut?
(MWC KARANGANYAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar